PERATURAN LEMBAGA
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
HASIL
RAKERNAS JAKARTA
LPMP
Jakarta, 24‐27 Februari 2014
BAB I
DASAR HUKUM
Pasal 1
Lembaga Corps Brigade
Pembangunan di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
1.
Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
2.
Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5 November 1997
3.
Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
4.
Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000
BAB II
VISI MISI
DAN TUJUAN
Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah
mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berwawasan
kebangsaan dan berakhlakul karimah.
Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut
membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji‐panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kepanduan, sosial
kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri,
memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan
kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan
lingkungan dan masyarakat.
BAB III
BENTUK ORGANISASI
Pasal 5
BENTUK
ORGANISASI
Lembaga Corps Brigade Pembangunan ( L‐ CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.
BAB IV
PENGERTIAN
SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corps Brigade
Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu koordinasi untuk
mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.
Pasal 7
SASARAN
1.
Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai
dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang
perekrutan anggota CBP.
Sasaran kegiatan :
2 Kegiatan
CBP meliputi bidang kepanduan, sosial Kemanusiaan, Pengabdian alam dan
Lingkungan hidup.
Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corps Brigade Pembangunan
berfungsi sebagai :
1.
Fungsi
kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader kader
potensial IPNU
1.
Fungsi
Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU,
masyarakat, dan pemerintah
1.
Fungsi
pengembangan sumber daya manusia
Lembaga Corps Brigade Pembangunan
merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang
memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan
yang telah ditetapkan.
- Fungsi kepeloporan dan pengabdian
Lembaga
Corps Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program‐program IPNU
dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
TUGAS POKOK
1.
Melaksanakan
kebijakan IPNU
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam,
sumber daya manusia dan lingkungan.
3.
Berpartisipasi
dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
1.
Memantapkan
dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
2.
Turut
serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari
kerusakan dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.
BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal 11
TINGKATAN
1.
Dewan
Koordinasi Nasional Corps Brigade Pembangunan (DKN CBP) untuk CBP tingkat Pusat
2.
Dewan
Koordinasi Wilayah Corps Brigade Pembangunan (DKW CBP) untuk CBP tingkat
Wilayah(Propinsi).
3.
Dewan
KoordinasiCabang Corps Brigade Pembangunan (DKC CBP) untuk CBP tingkat Cabang
(kota dan Kabupaten)
4.
Dewan
Koordinasi anak cabang Corps Brigade Pembangunan ( DKAC CBP) untuk CBP tingkat
anak cabang.
5.
Peleton
untuk CBP tingkat Ranting dan atau Komisariat.
Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR
ORGANISASI
1.
Dewan
Koordinasi Nasional CBP
a. Dewan Komandan Nasional ( Dan Nas ) satu orang
b. Wakil Koordinasi Nasional ( Wa Dan Nas ) satu orang
c. Empat Divisi Pembantu
Divisi
Administrasi
Divisi
Logistik
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
Divisi
Kemanusiaan
Selain
Kepala Divisi masing‐masing Divisi Beranggotakan maksimal
lima orang
d. Selain 4
Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan
2. Dewan Koordinasi Wilayah CBP
a.
Komandan Wilayah ( Dan Wil ) satu orang
b. Wakil
Komandan Wilayah ( Wadan Wil ) satu orang
c. Empat
Divisi Pembantu
Divisi
Administrasi
Divisi
Logistik
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
Divisi
Kemanusiaan
Selain
Kepala Divisi masing‐masing Divisi Beranggotakan maksimal
lima orang
d. Selain 4 Divisi Diatas diperkenankan
untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan
3. Dewan
Koordinasi Cabang CBP
a.
Komandan Cabang ( Dan Cab ) satu orang
b. Wakil
Komandan Cabang ( Wadan Cab ) satu orang
c. Empat
Divisi Pembantu
Divisi
Administrasi
Divisi
Logistik
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
Divisi
Kemanusiaan
Selain
Kepala Divisi masing‐masing Divisi Beranggotakan maksimal
tiga orang
d. Selain 4
Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan
4. Dewan Koordinasi anak Cabang
a.
Komandan Anak Cabang (Dan Ancab) satu orang
b. Wakil
Komandan Anak Cabang (Wadan Ancab) satu orang
c. Empat
Divisi Pembantu
Divisi
Administrasi
Divisi
Logistik
Divisi
Pendidikan dan Pelatihan
Divisi
Kemanusiaan
Selain
Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
d. Selain 4
Divisi Diatas diperkenankan untuk menamabah divisi sesuai kebutuhan
5. Peleton
Komandan
Peleton (Dan Ton)
Anggota
KOORDINASI
LEMBAGA
1.
Pimpinan
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan Koordinasi, dan mengawasi segala
sesuatu mengenai Corps Brigade Pembangunan pada ruang lingkup Koordinasinya
masing masing
2.
Dalam
melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corps Brigade
Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.
3.
Pada
tingkat Pusat dibentuk Dewan Koordinasi Nasional Corps Brigade Pembangunan, (
DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di
berhentikan oleh Ketua Umum.
4.
Pada
tingkat Wilayah di bentuk Dewan Koordinasi wilayah, (DKW CBP) yang dipimpin
oleh seorang Komandan Wilayah Yang diangkat dan di berhentikan oleh Ketua
Pimpinan Wilayah.
5.
Pada
Tingkat Cabang di bentuk Dewan Koordinasi Cabang (DKC CBP) yang dipimpin oleh
seorang Komandan Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Ketua Pimpinan Cabang.
6.
Pada
Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC CBP) yang di
pimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Pimpinan Anak Cabang
7.
Pada
tingkat Ranting dibentuk peleton CBP yang dipimpin oleh seorang komandan
peleton yang di angkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Ranting.
Pasal 14
MEKANISME LEMBAGA
1.
Hubungan
ketua Umum PP. IPNU kepada Komandan Nasional bersifat instruktif.
2.
Hubungan
Komandan Nasional Kepada ketua‐ketua, sekretaris dan bendahara
Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada
tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil
ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.
3.
Hubungan
Komandan kepada Wakil Komandan dan semua Divisi di tingkat masing masing
bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini
berlaku untuk untuk semua tingkatan.
4.
Hubungan
Wakil Komandan kepada para anggota Divisi, bersifat instruktif dan hubungan
sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
5.
Hubungan
antara Wakil Komandan, anggota Divisi, pada masing masing tingkatan bersifat
koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
6.
Hubungan
Komandan Nasional kepada komandan Wilayah, Komandan Wilayah kepada Komandan
Cabang; Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang, komandan anak cabang
kepada komandan Peleton dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan
sebaliknya bersifat konsultif, bersifat instruktif, hubungan sebaliknya
bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT LEMBAGA
Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB KOMANDAN
1.
Menyusun
personalia CBP sesuai perangkat lembaga yang telah ditentukan sesuai pada
tingkatan koordinasinya.
2.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan Corps Brigade Pembangunan (CBP) dengan
wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
3.
Memimpin
dan mengadakan Koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi
Corps brigade Pembangunan.
4.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada
tingkatan koordinasi masing – masing
Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
1.
Memimpin
pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) sehari –
hari sesuai kebijakan Komandan.
2.
Membantu
Komandan dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan
peraturan dan tata kerja di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
3.
Membantu
Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corps Brigade Pembangunan
(CBP).
4.
Mengajukan
pertimbangan dan saran secara profesional.
5.
Segala
aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
1.
Menjalankan
pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
2.
Membantu
Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi
di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
3.
Segala
aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
4.
Merancang
dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.
Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
1.
Mengendalikan
mekanisme keuangan CBP.
2.
Menyusun
Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
3.
Mengusahakan
sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
4.
Mempersiapkan
urusan logistik CBP.
Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Merumuskan,
merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan
dan Pelatihan.
2.
Melaksanakan
Koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.
3.
Menggali
ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
4.
Mengajukan
pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
5.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN
1.
Merumuskan,
merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
2.
Melakukan
Koordinasi kerjasama dengan lembaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak
di bidang soaial kemanusiaan dalam upaya melakukan penanganan kemanusian
1.
Melakukan
upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang kemanusiaan.
2.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN
DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 21
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU
2.
Keanggotaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat
jasmani.
b. Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota )
IPNU.
c. Telah lulus mengikuti Diklatama Corps Brigade
Pembangunan (CBP).
d. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA.
1.
Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
a. Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya
meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
b. Mengenakan seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP)
dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
c. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum
serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
2.
Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Wajib :
a. Wajib mentaati peraturan organisasi.
b. Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga
dan organisasi.
c. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan,
selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU
BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA,
BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM Pasal
23
LAMBANG
Lambang Organisasi dan arti :
1.
Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih.
Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih
mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan
3.
Pada bagian dalam terdapat :
a. Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang
mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar
melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 (empat) bintang disamping kiri dan kanan
melambangkan 4 (empat)sahabat nabi yang sering disebut Khulafaur Rasyidin yakni
Sayidina Abu Bakar RA,Sayidina Umar RA, Sayidina Usman RA dan Sayidina Ali RA.
4 (empat) bintang di bawahnya melambangkan 4 (empat) madzhab (Maliki, Syafi’i,
Hanafi, Hambali). Bola dunia berwarna biru langit melambangkan wawasan yang
luas warna biru langit melambangkan Perdamaian
b. Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna
putih yang ditopang oleh bambu runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat
tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas
sebanyak sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa
saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.
Pasal 24
PATAKA
Bentuk pataka Corps Brigade Pembangunan (CBP) :
1.
Ukuran : PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8 cm
2.
Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
3.
Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
4.
Tingkat Keberadaan
a. Di seluruh jajaran CBP hanya ada satu pataka yang berada
di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi sebelah menyebelah.
b. Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada
setiap penggurus di semua tingkatan organisasi, dan memakai lambang organisasi
sebelah saja.
5.
Pataka digunakan pada acara‐acara penting dan resmi baik bersifat
intern maupun ekstern
Pasal 25
BENDERA
1.
Ukuran
PXL = 100 X 80 CM
2.
Bahan
kain berwarna putih.
3.
Gambar
lambang sesuai dengan ketentuan lambang
4.
Bendera
digunakan pada acara‐acara semua kegiatan yang bersifat
layak baik intern maupun ekstern .
Pasal 26
PAPAN NAMA
1.
Papan
nama Corps Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah
didapat dan layak.
TINGKATAN : Panjang X Lebar
‐ Dewan Koordinasi Nasional : 180 cm X
140 cm
‐ Dewan Koordinasi Wilayah : 160 cm X
120 cm
‐ Dewan Koordinasi Cabang : 140 cm X
110 cm
‐ Dewan Koordinasi Ancab : 120 cm X 80
cm
Pasal 27
SERAGAM
Pakaian seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP) terdiri
atas :
1.
Pakaian
Dinas Harian (PDH).
2.
Pakaian
Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Lembaga Corps Brigade
Pembangunan.
- Seragam PDH
Berupa
baju lengan panjang jenis kain castilo C.0115 dan atau sejenis dengan dua buah
saku pada bagian dada. di atas saku dada bagian kanan terdapat tulisan Nama
pemilik, di atsa saku dada bagian kiri terdapat tulisan CBP. Lambang CBP
dilengan kiri dan Lambang IPNU dilengan kanan dan diatas Lambang CBP terdapat
tulisan tingkatan Koordinasi.
Celana
Panjang jenis kain Castilo C.093 dan atau sejenis, dengan dua buah saku kanan
kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
Ikat
pinggang warna Hitam
Topi
mud warna hitam dengan PIN CBP di bagian depan sebelah kiri
Sepatu
pantofel atau PDH TNI dan kaos kaki warna hitam. '
-
Seragam PDL ;
Berupa kaos lengan panjang berwarna
hitam, dengan pelindung bahu, pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna
Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah
kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN dan
dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan
kepengurusan dengan huruf kapital.
Celana
panjang kargo jenis kain Ripstop berwarna hitam.
Ikat
pinggang kople rim warna hitam
Topi
Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan
Sepatu
PDL TNI berwarna Hitam. BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER
DANA
Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP adalah Permata Nusa
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a. Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang
mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya
b. Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dimana
kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
c. Permata Nusa adalah kader‐kader yang kuat,
berkualitas dan siap menjaga keutuhan nusa bangsa beserta isinya.
Pasal 30
SUMBER DANA
1.
Kas
IPNU di semua tingkatan.
2.
Iuran
anggota CBP.
Bantuan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XII
KODE ETIK, DOKTRIN DAN
BA’IAT
Pasal 24
KODE ETIK
1.
Kode Etik Pergaulan
a. Panggilan anggota CBP adalah rekan
2.
Kode etik Lembaga
Tawazun
Tasamuh
I’tidal
Amar
Ma’ruf nahi munkar
Pasal 25
DOKTRIN
1.
Takwa
Kepada Tuhan Yang Maha sa
2.
Menjunjung
tinggi nilai‐nilai
Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
3.
Mengamalkan
Pancasila dan Undang‐undang dasar 1945
4.
Patuh
dan taat kepada peraturan Corps Brigade Pembangunan
Pasal 26
BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim
Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh
Wa asyhadu anna muhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini
saya berjanji :
1.
Senantiasa
menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan
terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah masyarakat
2.
Senantiasa
mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen
3.
Senantiasa
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju
masyarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.
4.
Senantiasa
setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus,
ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
Senantiasa taat dan patuh
kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama dan peraturan organisasi CBP
BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN,
PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN
Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corps
Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal
yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1.
Menambah
keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan.
2.
Meningkatkan
pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.
Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan
dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
1.
Memupuk
rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya
diri.
2.
Menciptakan
rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3.
Meningkatkan
kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.
4.
Meningkatkan
kepekaan terhadap kegiatan‐kegiatan kemanusiaan.
Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corps Brigade
Pembangunan (LCBP) adalah menerapkan prinsip‐prinsip pendidikan dan latihan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan
perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “
Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.
Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN
Dalam setiap melakukan kegiatan harus
berlandaskan dan mengandung unsur‐unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan,
kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi.
Semua hal tersebut bersumber pada :
1.
Aqidah
Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Undang‐undang Dasar
1945.
5.
Menyusun
personalia CBP sesuai perangkat lembaga yang telah ditentukan sesuai pada
tingkatan koordinasinya.
6.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan Corps Brigade Pembangunan (CBP) dengan
wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
7.
Memimpin
dan mengadakan Koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi
Corps brigade Pembangunan.
8.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada
tingkatan koordinasi masing – masing
Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
6.
Memimpin
pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) sehari –
hari sesuai kebijakan Komandan.
7.
Membantu
Komandan dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan
peraturan dan tata kerja di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
8.
Membantu
Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corps Brigade Pembangunan
(CBP).
9.
Mengajukan
pertimbangan dan saran secara profesional.
10. Segala aktifitas dan kegiatannya harus
dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
5.
Menjalankan
pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
6.
Membantu
Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi
di lingkungan Corps Brigade Pembangunan (CBP).
7.
Segala
aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
8.
Merancang
dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.
Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
5.
Mengendalikan
mekanisme keuangan CBP.
6.
Menyusun
Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
7.
Mengusahakan
sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
8.
Mempersiapkan
urusan logistik CBP.
Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
6.
Merumuskan,
merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan
dan Pelatihan.
7.
Melaksanakan
Koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.
8.
Menggali
ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
9.
Mengajukan
pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
10. Mempertanggungjawabkan segala tugas
dan kegiatannya kepada Komandan.
Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN
3.
Merumuskan,
merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
4.
Melakukan
Koordinasi kerjasama dengan lembaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak
di bidang soaial kemanusiaan dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
Melakukan upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang
kemanusiaan.
3.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN
DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 21
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU
2.
Keanggotaan Corps Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat
jasmani.
b. Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota )
IPNU.
c. Telah lulus mengikuti Diklatama Corps Brigade
Pembangunan (CBP).
d. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA.
1.
Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
a. Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya
meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
b. Mengenakan seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP)
dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
c. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum
serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
2.
Setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) Wajib :
a. Wajib mentaati peraturan organisasi.
b. Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga
dan organisasi.
c. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan,
selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU
BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA,
BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM
Pasal 23
LAMBANG
Lambang Organisasi dan arti :
1.
Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih.
Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih
mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan
3.
Pada bagian dalam terdapat :
a. Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang
mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar
melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 (empat) bintang disamping kiri dan kanan
melambangkan 4 (empat)sahabat nabi yang sering disebut Khulafaur Rasyidin yakni
Sayidina Abu Bakar RA,Sayidina Umar RA, Sayidina Usman RA dan Sayidina Ali RA.
4 (empat) bintang di bawahnya melambangkan 4 (empat) madzhab (Maliki, Syafi’i,
Hanafi, Hambali). Bola dunia berwarna biru langit melambangkan wawasan yang
luas warna biru langit melambangkan Perdamaian
b. Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna
putih yang ditopang oleh bambu runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat
tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas
sebanyak sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa
saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.
Pasal 24
PATAKA
Bentuk pataka Corps Brigade Pembangunan (CBP) :
1.
Ukuran : PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8 cm
2.
Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
3.
Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
4.
Tingkat Keberadaan
a. Di seluruh jajaran CBP hanya ada satu pataka yang
berada di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi sebelah menyebelah.
b. Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada
setiap penggurus di semua tingkatan organisasi, dan memakai lambang organisasi
sebelah saja.
5.
Pataka digunakan pada acara‐acara penting dan resmi baik bersifat
intern maupun ekstern
Pasal 25
BENDERA
5.
Ukuran
PXL = 100 X 80 CM
6.
Bahan
kain berwarna putih.
7.
Gambar
lambang sesuai dengan ketentuan lambang
8.
Bendera
digunakan pada acara‐acara semua kegiatan yang bersifat
layak baik intern maupun ekstern .
Pasal 26
PAPAN NAMA
2.
Papan
nama Corps Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah
didapat dan layak.
TINGKATAN : Panjang X Lebar
‐ Dewan Koordinasi Nasional : 180 cm X
140 cm
‐ Dewan Koordinasi Wilayah : 160 cm X
120 cm
‐ Dewan Koordinasi Cabang : 140 cm X
110 cm
‐ Dewan Koordinasi Ancab : 120 cm X 80
cm
Pasal 27
SERAGAM
Pakaian seragam Corps Brigade Pembangunan (CBP) terdiri
atas :
3.
Pakaian
Dinas Harian (PDH).
4.
Pakaian
Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Lembaga Corps Brigade
Pembangunan.
- Seragam PDH
Berupa
baju lengan panjang jenis kain castilo C.0115 dan atau sejenis dengan dua buah
saku pada bagian dada. di atas saku dada bagian kanan terdapat tulisan Nama
pemilik, di atsa saku dada bagian kiri terdapat tulisan CBP. Lambang CBP
dilengan kiri dan Lambang IPNU dilengan kanan dan diatas Lambang CBP terdapat
tulisan tingkatan Koordinasi.
Celana
Panjang jenis kain Castilo C.093 dan atau sejenis, dengan dua buah saku kanan
kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
Ikat
pinggang warna Hitam
Topi
mud warna hitam dengan PIN CBP di bagian depan sebelah kiri
Sepatu
pantofel atau PDH TNI dan kaos kaki warna hitam.
-
Seragam PDL ;
Berupa
kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung
bahu,
pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada
sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORPS
BRIGADE PEMBANGUNAN dan dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL
ULAMA dan tingkatan kepengurusan dengan huruf kapital.
Celana
panjang kargo jenis kain Ripstop berwarna hitam.
Ikat
pinggang kople rim warna hitam
Topi
Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan
Sepatu
PDL TNI berwarna Hitam.
BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER
DANA
Pasal 28
MARS
MARS
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
CBP…CBP…
Pelajar Nahdliyin Patria
Api Islam Berkobar Menyala di Dada
CBP…CBP…
Menjebol membangun satu cita
Cita Indonesia sosialis Pancasila
Maju Padu Pantang Mundur
Berjuang mengemban ampera
Basmi Penindasan Jayalah bangsa Paramarta
CBP…CBP…
Siaga berjuang setia
Menjebol membangun…Ayo ora Et labora
Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP adalah Permata Nusa
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
a. Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang
mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya
b. Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dimana
kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
c. Permata Nusa adalah kader‐kader yang kuat,
berkualitas dan siap menjaga keutuhan nusa bangsa beserta isinya.
Pasal 30
SUMBER DANA
1.
Kas
IPNU di semua tingkatan.
2.
Iuran
anggota CBP.
3.
Bantuan
yang halal dan tidak mengikat.
BAB XII
KODE ETIK, DOKTRIN DAN
BA’IAT
Pasal 24
KODE ETIK
1.
Kode Etik Pergaulan
a. Panggilan anggota CBP adalah rekan
2.
Kode etik Lembaga
Tawazun
Tasamuh
I’tidal
Amar
Ma’ruf nahi munkar
Pasal 25
DOKTRIN
1. Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
2. Menjunjung tinggi nilai‐nilai Islam Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah
3. Mengamalkan Pancasila dan Undang‐undang
dasar 1945
4. Patuh dan taat kepada peraturan Corps
Brigade Pembangunan
Pasal 26
BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim
Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh
Wa asyhadu anna muhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini
saya berjanji :
1. Senantiasa menjunjung tinggi martabat
dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran Islam
Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah masyarakat
2. Senantiasa mempertahankan dan
mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen
3. Senantiasa menyumbangkan tenaga dan
pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur
yang diridloi Alloh SWT.
4. Senantiasa setia melaksanakan tugas
dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa
tanggung jawab
Senantiasa taat dan patuh kepada peraturan dasar dan
peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan peraturan organisasi
CBP
BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN,
PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN
Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corps
Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal
yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1. Menambah keimanan,ketakwaan,
pengalaman, dan wawasan.
2. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan,
ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.
3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
4. Memupuk rasa ukuwah dan mampu
menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.
5. Menciptakan rasa persatuan dan
kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Meningkatkan kepekaan terhadap
lingkungan dan kekayaan alam lainnya.
7. Meningkatkan kepekaan terhadap
kegiatan‐kegiatan
kemanusiaan.
Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corps Brigade
Pembangunan (LCBP) adalah menerapkan prinsip‐prinsip pendidikan dan latihan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan
perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “
Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.
Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN
Dalam setiap melakukan kegiatan harus
berlandaskan dan mengandung unsur‐unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan,
kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi.
Semua hal tersebut bersumber pada :
3.
Aqidah
Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Undang‐undang Dasar
1945.